Nasional

BSU atau Subsidi Gaji Rp 600.000 Segera Cair, Ini Cara Cek Penerima

Pemerintah akan segera mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu yang ditargetkan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, petunjuk teknis penyaluran BSU ini nantinya akan segera diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. "Bapak Presiden menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600 ribu, dengan total anggaran sebesar Rp9,6 triliun. Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis) nya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut," kata Sri Mulyani usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/8/2022), dikutip dari setkab.go.id.

Menkeu menambahkan, bantalan sosial ini akan dieksekusi mulai minggu ini. "Total bantalan sosial yang tadi ditetapkan oleh Bapak Presiden untuk bisa dieksekusi mulai dilakukan pada minggu ini adalah sebesar Rp24,17 triliun. Ini diharapkan akan bisa mengurangi tentu tekanan kepada masyarakat dan bahkan mengurangi kemiskinan," ujar Menkeu. BSU ini merupakan bagian dari bantalan sosial sebagai pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) sebesar 24,17 triliun.

Buka laman atau klik Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU" Daftar akun dengan melengkapi data diri terlebih dahulu. Mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.

Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan Login dan lengkapi kembali biodata diri. Apabila kamu terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi gaji. Namun apabila ternyata kamu tidak terdaftar, akan ada notifikasi "tidak terdaftar".

Selain bagi para pekerja, pemerintah juga menggelontorkan dana sebesar Rp 12,4 triliun yang akan didistribusikan untuk 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM). BLT ini disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui PT. Pos Indonesia. "Jadi 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat yang akan mendapatkan anggaran sebesar Rp12,4 triliun yang akan mulai dibayarkan oleh Ibu Mensos Rp150 ribu selama empat kali. Jadi dalam hal ini Ibu Mensos akan membayarkannya dua kali, yaitu Rp300 ribu pertama dan Rp300 ribu kedua," jelas Menkeu.

Kemudian Pemerintah daerah (pemda) diminta menyiapkan sebanyak dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil), untuk pemberian subsidi di sektor transportasi. Subsidi ini akan diperuntukkan bagi angkutan umum hingga nelayan serta untuk perlindungan sosial tambahan. Selain itu, pemda juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat.

"Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan aturan, kami di Kementerian Keuangan juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan di mana dua persen dari Dana Transfer Umum yaitu DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan," pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *